PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
