PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH; (2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara; (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
