PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan pengawasan Perusahaan. (2) Di samping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
