PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Dewan Pengawas wajib memperhatikan : a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
