PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
