PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka adalah badan hukum yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1963, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
