PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerima pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang, dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
