PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
