PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
Ibukota Kebupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
epkumham.go
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Adminstratif Bekasi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi.
