PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1970 tentang PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) LECES
Pasal 2
Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Metneri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.
