PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1954 tentang MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN,
ROOSSENO
Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 89 TAHUN 1954
