PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157562 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
D g Perundang-undangan dan SE strasi Hukum,
lr,v*
- I anna Djaman N
SK No 046474 A
