PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 60
(1) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi untuk pemenuhan standar Akreditasi. (2) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa penilaian pemenuhan standar Akreditasi secara mandiri.
www.peraturan.go.id 2021, No.57
