Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan
secara
paripurna
yang
menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut
Akreditasi
adalah
pengakuan
terhadap
mutu
pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian
bahwa
Rumah
Sakit
telah
memenuhi
standar
Akreditasi.
3.
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas
Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan,
fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber
daya manusia.
4.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id 2021, No.57 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 8. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
