Pasal 7
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 hanya diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (21 Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.
(3) Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
