PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040915 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penemlratannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
E- UIV* anna Djaman
SK No 040877 A
PRESIDEN
