PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
- penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pasal 7 kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional;
- pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasronal dan pejabat Badan Internasional; dan
- pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan atau yang seharusnya tidak dikembalikan, wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 oleh Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional dan pejabat Badan lnternasional, diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 I
SK No 040914 A
PRES IDEN
10
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah masih tetap diberikan pembebasan sampai dengan berlakunya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
