Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.173 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173 www.peraturan.go.id 2018, No.173
www.peraturan.go.id
