PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif www.peraturan.go.id 2018, No.173 atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
