Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu.
www.peraturan.go.id 2018, No.173 (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional; b. kegiatan penanggulangan bencana; c. kegiatan sosial; d. kegiatan keagamaan; e. kegiatan pertahanan dan keamanan; f. kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial; dan/atau g. kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
