Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika www.peraturan.go.id 2018, No.173 meliputi penerimaan dari: a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; e. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; f. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan g. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
