PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 92
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2014
,
ttd.
