PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 90
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
