PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 74
BAB 6 — PENGOBATAN HEWAN
(1) Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada
Hewan.
(2) Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif.
(3) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.
