Pasal 7
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas
Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(3) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan
Berwenang pada kementerian dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner
provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan peta.
