PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta pejabatnya; atau
- pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
