PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 6
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri Keuangan dan harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
