PP
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 8
(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perseroan berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perseroan yang telah berperan serta melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
