PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk: a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan; c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
