PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 65
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang mengenai pelaksanan penataan ruang pad kawasan-kawasan di ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
