PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 63
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dapat dilakukan paling tidak 5 tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
