PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 61
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digambarkan dalam peta wilayah Negara INDONESIA dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 1.000.000, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
