Pasal 56
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
(1) Pola pengeloalaan kawasan tertentu bertujuan untuk: a. terselenggaranya penataan ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan, dalam rangka penataan ruang nasional atau ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya yang berada dalam kawasan tertentu; c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan dan pertahanan keamanan negara; d. menciptakan nilai tambah dan pengaruh positif secara ekonomis dari pengembangan kawasan strategis, baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. (2) Pola pengelolaan kawasan tertentu meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan tertentu dan pengendalian pemanfaatan ruang
