PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Untuk mewujudkan tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional. (2) Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung;
b. strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi daya;
c. strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu.
