Pasal 46
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
(1) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian lahan basah; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
meningkatkan produksi pangan dan pendayagunaan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam untuk pertanian pangan;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (2) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian lahan kering; b. kawasan yang apabila dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
meningkatkan produksi pertanian dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan tanaman tahunan/perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
meningkatkan produksi perkebunan dan mendayagunaan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
meningkatkan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (4) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk usaha peternakan baik sbagai sambilan, cabang usaha, usaha pokok, maupun industri; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan peternakan secara ruang dapat memberikan manfaat:
meningkatkan produksi peternakan dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatan pendapatan dan daerah;
meningkatkan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (5) Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perikanan secara ruang
dapat memberikan manfaat:
- meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi;
- meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
- meningkatkan fungsi lindung;
- tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
- meningkatkan pendapatan masyarakat;
- meningkatan pendapatan dan daerah;
- meningkatkan kesempatan kerja;
- meningkatkan ekspor;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
