Pasal 40
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
(1) Pola pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, dan kawasan lindung lainnya, serta menghindari berbagai usaha dan/atau kegiatan di kawasan rawan bencana. (2) Sararan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa; b. mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam. (3) Pola pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan lindung dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung.
