PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 37
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Kriteria kawasan lindung untuk cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yaitu tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
