PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Kriteria kawasan lindung berupa ukuran dan/atau persyaratan yang digunakan untuk penentuan kawasan-kawasan yang perlu ditetapkan sebagai kawasan berfungsi lindung.
