PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional; c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya dan kawasan tertentu.
