PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa pelabuhan laut dan alur pelayaran di laut. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam klasifikasi pelabuhan laut utama dan pelabuhan pengumpan.
