Pasal 19
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyebrangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi jaringan transportasi sungai, jaringan transportasi danau, dan jaringan transportasi penyeberangan termasuk alur pelayaran dan sarananya. (2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pengembangannya di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera dan Pulau Irian Jaya. (3) Jaringan transportasi danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pengembangannya pada danau-danau besar. (4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pengembangannya pada penyeberangan lintas utara, lintas tengah, dan lintas selatan dalam wilayah nasional. (5) Arah pengembangan jaringan transportasi sungai, jaringan transportasi danau, dan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan ayat (4) di gambarkan secara indikatif dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
