PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi jaringan jalan darat, jaringan jalur kereta api, jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau.
