PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Batang Merangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tamiai; b. Desa Pulau Pandan; c. Desa Pengasi Lama; d. Desa Tarutung; e. Desa Muak;
f. Desa Pondok; g. Desa Pulau Sangkar; h. Desa Dusun Baru Pulau Sangkar; i. Desa Seberang Merangin; j Desa Lubuk Paku; k. Desa Pasar Tamiai; l. Desa Pematang Lingkung; m.Desa Batang Merangin; n. Desa Muara Hemat. (2) Wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Raya. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batang Merangin, maka wilayah Kecamatan Gunung Raya dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
