PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN...
Pasal 4
BAB 1 — BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
(1) Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan yang proses penyelesaiannya meliputi beberapa tahun pajak dihitung berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan. (2) Untuk menghitung penghasilan neto dari laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan, boleh dikurangkan biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
