Pasal 2
BAB 1 — BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak; b. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994; c. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final; d. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut. Pasal 3…
