Pasal 15
BAB 6 — PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984; b. Peraturan…
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana; c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991; d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991; dinyatakan tidak berlaku.
