PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
Pasal 1
Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasid 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.
