PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 9
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Tarakan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalain bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
