PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Tarakan dibagi atas 2 (dua) kecamatan yakni : a. Wilayah Kecamatan Tarakan Barat, terdiri dari :
Desa Karang Anyar;
Desa Karang Balik/Rejo;
Desa Selumit;
Desa Sebengkok;
Desa Gunung Lingkas;
Desa Juata Laut. b. Wilayah Kecamatan Tarakan Timur, terdiri dari :
Desa Kampung I/SKIP;
Desa Kampung Enam;
epkumham.go
Desa Pamusian;
Desa Kampung Empat;
Desa Lingkas Ujung;
Desa Mamburungan.
