PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TARAKAN
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Tarakan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan pada khususnya.
